Tiga Parpol Tak Mendaftar di KPU Padangsidempuan

- Selasa, 16 Mei 2023 16:28 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/IMG_20230515_022820.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Secara resmi masa pengajuan bakal calonanggota DPRD tingkat kota Padangsidempuan di tutup, tiga (3) partai politiktidak mengajukan bakal calon legis latif (bacaleg) di pemilu tahun 2024.

Hal ini di ungkapkan oleh pihak komisi pemilihan umum (KPU)Kota Padangsidempuan saat menggelar konfrensi pers pada hari Senin Sekira pukul00:00 dini hari.

"Sejak dibukanya pendaftaran bakal calon legislatif(bacaleg) di tingkat Kota Padangsidempuan dan telah berakhir pada hari Minggu23:59 wib sesuai PKPU Tahun 2023, ada lima belas partai yang sudah mengajukandan pendaftaran bacaleg ke pada pihak KPU Kota Padangsidempuan, 14 partai baysilon dan 1 partai non silon kemudian tiga partai politik yang tidak melakukanpendaftaran dan pengajuan,” ujar Tagor Dumora Ketua KPU melalui Andika Selaku DifisiTeknis.

Kemudian sambung Andika, adapun 15 partai yang sudahmelakukan pengajuan dan pendaftaran bacaleg yakni, pada hari Kamis (11/5/2023),sebanyak dua partai yaitu partai PDIP dan partai Nasdem, kemudian di hari Jumat(12/5/2023) ada satu partai yaitu partai Hanura, kemudian pada hari Sabtu (13/5/2023)ada tujuh partai yakni partai PAN, Partai PSI, Partai PKB, Partai PPP, PartaiPKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra, kemudian hari Minggu (14/5/2023) ada5 partai yakni, partai Perindo, partai PBB, Partai Golkar, Partai Ummat Danterahir Partai Glora (non silon).

“Jadi ada 3 partai yang tidak melakukan pendaftaran danpengajuan bacaleg ke KPU Padangsidempuan yaitu partai buruh, partai PKN, danPartai Garuda,” bebernya.

Lanjut Andika, hingga di tutupnya pendaftaran bacaleg ditingkat kota Padangsidempuan pihak KPU sudah menerima bacaleg sebanyak 416 dari15 partai politik.

Ditambahkan Andika, untuk mengakomodir partai politik yangmelakukan pendaftaran non silon isiannya tetap di terima lewat file XL dan Zipdan itu di lakukan di ambil oleh partai Gelora Padangsidempuan.

“Sesuai dengan surat dinas yang di tunjukkan ke KPU RI yangdi tandatangani Hasyim Ashari KPU kabupaten/kota terhadap partai politik yangnon silon ini diberi waktu 2x24 jam untuk melengkapi persyaratan dokumenbacalegnya,” tegas Andika.

Selanjutnya pada 15 Mei - 23 Juni 2023 KPU KotaPadangsidempuan akan melakukan perifikasi adminitrasi, dan 26 Juni - 9 Juli2023 partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumenpersyaratan yang mereka ajukan, setelah itu masuklah ke tahapan penyusunandaftar calon sementara (DCS).

Lalu setelah penyusunan dcs di tetapkan di periode septemberketika pencermatan Daftar calon tetap (DCT) partai politik boleh mengajukanpenggantian calon sementara karna masih dalam pencermatan DCT, boleh mengajukanpenggantian calon sementara sebelum di tetapkan daftar calon tetap, tetapitidak bisa menambah dari yang mereka ajukan saat ini.

Diketahui bahwa, pengajuan bakal calon anggota DPR di semuatingkatan sesuai dengan pkpu no 10 tahun 2023 sudah dimulai sejak 1 Mei 2023sampai dengan 14 Mei 2023.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak


Tag:

Berita Terkait

Politik

PWI Sumut Lanjutkan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, 900 Anggota Dapat Perlindungan

Politik

DPRD Sumut Tetapkan 7 Komisioner KPID Sumut 2026-2029, Tanpaa Petahana

Politik

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Dandim 0201/Medan, Letkol Fernando Batubara Resmi Jabat Komandan Baru

Politik

Sejumlah Lokasi Judi Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Deli Serdang, Merek AB Disebut Kuasai Pasar

Politik

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

Politik

Diskusi Reflektif Patria Sumut Soroti Tantangan Politik, Finansial hingga Dampak AI