Kitakini.news - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) KotaPadangsidempuan menjelaskan bilamana ada bacaleg yang di temukan pernahtersandung hukum harus memenuhi persyaratan yang sudah di atur oleh Undang-undang.
Hal ini di sahuti pihak KPU Kota Padangsidempuan saat acarakonfrensi pers penutupan pendaftaran bacaleg pemilu tahun 2024 pada Minggu(14/05/23) sekira pukul 23:59 WIB, lantaran adanya lontaran pertanyaan awakmedia seputar keabsahan warga yang pernah terjerat pidana namun inginmengikuti bakal calon legislatip atau sudah mendaftar menjadi anggota DPRD.
"Jika kita cermati PKPU nomor 10 tahun 2023 dan sesuaidengan turunan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, bahwajikalau ada mantan Nara pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ingin menjadicalon legislatif dia harus memiliki masa jedah lima tahun, dengan catatan bukantidak pidana yang di lakukan ber ulang-ulang,” ujar Andika, Divisi Teknis KPUKota Padangsidempuan.
Kemudian sambungnya bilamana orang tersebut sudah melewatijedah lima tahun dari masa hukumannya harus melengkapi keterangan bebas darilapas dan secara administrasi mantan narapidana tersebut juga harus memintasurat bebas dari bapas.
“Dan harus membuat pengumuman dengan cara di iklan kan dimedia dengan bunyi bahwa dia itu merupakan mantan narapidana,” katanya.
Dalam berita sebelumnya diketahui bahwa ada 15 lima belas(15) partai yang sudah melakukan pengajuan pendaftaran bacaleg kepada KPUSidempuan yakni, pada hari kamis 11/mei/2023 sebanyak dua partai yaitu partaiPDIP dan partai Nasdem, kemudian di hari Jum'at (12/05) ada satu partai yaitupartai Hanura, kemudian pada hari Sabtu (13/05) ada tujuh partai yakni partaiPAN, Partai PSI, Partai PKB, Partai PPP, Partai PKS, Partai Demokrat, danPartai Gerindra, kemudian hari Minggu (14/05) ada 5 partai yakni, partaiPerindo, partai PBB, Partai Golkar, Partai Ummat Dan terahir Partai Glora (nonsilon).
Lalu, ada 3 partai yang tidak melakukan pendaftaran danpengajuan bacaleg ke KPU Padangsidempuan yaitu partai buruh, partai PKN, danPartai Garuda.
Kontributor: Efendi Jambak