Kitakini.news – Partai NasDem dipersilahkan mengganti nama JohnnyG Plate sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilihan Umum (Pemilu)2024 mendatang. Hal ini disebabkan Menteri Komunikasi dan Informatikan(Menkominfo) tersebut saat ini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
“Dalam Perpu Nomor 10 Tahun 2023 diberikan ruang sepenuhnya bagipartai politik mengenai pergantian bakal calon atau calon anggota legislative,”kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik seperti dilansir dariInilah.com, Kamis (18/7/2023).
Namun demikian, lanjut Idham, pergantian nama Bacaleg harus denganpersetujuan surat keputusan dari pimpinan partai politik tingkat nasional. “Meskiwaktu pendaftaran telah selesai, masih bisa dengan catatan tadi di atas,” tegasnya.
Idham juga mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya terus melakukanproses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan Bacaleg yangbersangkutan sampai adanya putusan Inkrah.
“KPU akan tetap prosesverifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan calon anggotalegislatif sampai calon tersebut mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnyainkracht,” cetusnya.
Sebelumnya, Idham mengatakan status Bacaleg Johnny Plate akangugur jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Saat ini,KPU masih melakukan verifikasi administarasi kelengkapan bakal caleg yang telahmendaftar.
“Apabila ada Bacaleg yangdidaftarkan oleh partai politik, yang diajukan oleh partai politik itu sedangberproses hukum maka KPU baru akan menyatakan TMS atau tidak memenuhi syaratapabila yang bersangkutan dinyatakan dalam putusan yang sifatnya inkracht,” pungkasnya.
Redaksi