Kitakini.news – Fraksi PartaiKeadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (F-PKS DPRDSumut) mengapresiasi dan bersyukur ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi(MK) tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 tetap proporsional terbuka.
“Alhamdulillah, kita bersykurkeputusan MK menimbulkan suka cita dari berbagai kalangan. Selain itu,keputusan tersebut juga tetap membuat MK berpegang teguh pada keputusan yangpernah diputuskan pada tahun 2008 lalu,” ujar Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut,Hendro Susanto kepada wartawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu(17/6/2023).
Hendro juga mengungkapkan, keputusan tersebutjuga bentuk konsistensi MK terhadap hasil sebelumnya dan menjadi teladankonsistensi berkonstitusi, dengan menerapkan pemilu proporsional terbuka.
"Kami menyambut baik dan lega atas keputusan tersebut,yang sejatinya untuk menghadirkan demokrasi yang elegan, bermartabat denganproporsional terbuka saat ini," tuturnya.
Menurut Hendro, menjadi sangat tidakrasional dan tidak konsisten, jika dalam perkara yang sekarang di MK justrumemberikan keputusan sebaliknya, tanpa adanya pelanggaran Konstitusi yangterjadi akibat diberlakukannya sistem terbuka.
Jadi terkait beberapa catatan yang MK berikan, Hendro juga mengajaksemua ikut berperan aktif, dalam menghadirkan demokrasi yang sehat, bermartabatdan berkualitas, yakni berkompetisi dalam politik gagasan, pelayanan danpembelaan pada rakyat.
Disamping itu, tambah Hendro, yang sangat urgent memberikanpencerdasan politik pada rakyat, melalui semua partai politik, bakal calonanggota dewan, penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
"Jika ini semua kita lakukan dengan berkolaborasi, insyaAllah akan terjadi dan terwujud perubahan, untuk persatuan pada hasil pemilutahun 2024, baik legislatif maupun eksekutif. Itu dambaan kita semua,"tegasnya.
Seperti diketahui, MK menolak permohonan pengujianUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Kamis(15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi parapemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untukseluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusilainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.
Redaksi