Ini Aturan Pindah TPS di Pemilu 2024 Mendatang

- Jumat, 07 Juli 2023 19:32 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202307/TPS.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Pemilihdiperbolehkan untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) denganmengikuti beberapa aturan dan ketentuan.

“Ynag bisapindah memilih itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan KeputusanMahkamah Konstitusi (MK) hanya ada 9 kondisi orang yang bisa pindah memilih. Pertama,harus daftar terlebih dahulu di Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru bisa pindahmemilih. Selengkapnya bisa dilihat di cekdptonline.kpu.go.id,” jelasKoordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia(KPU-RI), Betty Epsilon Idroos di Jakarta seperti dilansir dari Inilah.com,Jumat (7/7/2023).

Selain itu,terang Betty, pemilih yang ingin pindah TPS juga diharuskan menemui PanitiaPemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPUkabupaten/kota tempat asal. Sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya.

“Dan jangan lupamembawa dokumen syarat pindah milih,” imbuh Betty.

Masih kataBetty, bahwa jika pemilih, pindah memilih lantaran pekerjaan, maka wajibmembawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan. Sebab, buktitersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas tentang keasliannta.

Maka dari itu,sambung Betty, pindah milih tidak dapat dilakukan online, juga untukmencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan data.

“Bisadatang ke tempat tujuan atau tempat asal, membawa dokumen, alasan apa yangmenyebabkan pindah? Pekerjaan (misalnya). Maka nanti kami minta, bahwa kita kannggak tau apakah perusahaan itu akan menugaskan si A di hari H itu dimana, diJakarta atau boleh pulang,” paparnya.

Setelah mendatangi PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota, KPU nantinya akanmenentukan TPS yang kosong untuk pemilih tersebut.

Haltersebut untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS. Tidak seperti Pemilu2019, yang memperbolehkan memilih TPS mana saja yang ingin didatangi denganmembawa formulir A5.

“Jadipenempatannya itu kami akan tempatkan oleh KPU sehingga tidak terjadipenumpukan, di salah satu TPS,” imbuhnya.

FormulirA saat ini diurus oleh KPU. Dalam formulir A pindah milih yang diterima daripetugas KPU, akan ada keterangan mencoblos di TPS mana. Sebab itu, kini pemilihtidak dapat sembarangan memilih TPS nya.

Betty juga mengingatkan, pemilih yang sudah mengurus kepindahannya tidakbisa meminta kembali ke tempat asalnya. Sedangkan proses pindah berlangsungsampai H-7 pemungutan suara. “Ketika si A sudah pindah milih, A sudah tidakbisa lagi pindah balik ke tempat asal,” ujarnya.

Adapun keadaan tertentu pemilih dapat mengajukan pindah TPS adalah sebagaiberikut:

a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yangmendampingi;c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatandi panti sosial atau panti rehabilitasi;d. menjalani rehabilitasi narkoba;e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidanayang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;g. pindah domisili;h. tertimpa bencana alam;i. bekerja di luar domisilinya; dan/atauj. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturanperundang-undangan.

 

 

Redaksi 


Tag:

Berita Terkait

Politik

Sofyan Tan Perioritaskan Pendidikan Untuk Kalangan Kurang Mampu

Politik

Kader Muda Gerindra Kritik Iskandar ST soal Walk Out Bobby di Paripurna DPRD Sumut

Politik

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Politik

Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara

Politik

Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Terhadap PT Duri Rejang Berseri

Politik

Wali Kota Medan Bacakan Amanat Menkomdigi di Peringatan Harkitnas ke-118