Kitakini.news – Batas terakhir penyerahan perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakalcalon legislatif (Bacaleg) dari partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum(Pemilu) Tahun 2024, Minggu (9/7/2023) Pukul 23.59 WIB.
“BerdasarkanLampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 adalahhari terakhir penyerakan perbaikan dokumen administrasi Caleg adalah hari ini,Minggu (9/7/2023),” ujar Komisioner KPU-RI Idham Kholik di Jakarta sepertidilansir dari Inilah.com, Minggu (9/7/2023) malam.
Idhammenjelaskan, hingga pukul 16.20 WIB sebanyak 4 Parpol telah menyerahkanperbaikan administrasi dokumen persyaratan Bacaleg mereka ke Kantor KPU-RI diJalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Keempatparpol tersebut, lanjut Idham, yakni Partai NasDem yang hadir pukul 10.18 WIB,disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 11.05 WIB, Partai Amanat Nasional(PAN) pukul 14.27 WIB, dan Partai Buruh pukul 14.52 WIB.
“Kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaikidokumen syarat administratif bakal calon anggota legislatif yang kemarindinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS),” imbuhnya.
Lebih lanjut Idham menerangkan, bahwa pihaknya telah membuka masapengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg sejak 26 Juni lalu.
Masihkata Idham, bahwa pada tanggal 24 Juni, KPU telah menyerahkan hasil verifikasiadministrasi bakal caleg. Dari total 10.323 bakal caleg yang didaftarkan,sebanyak 89,81 persen diantaranya yang belum memenuhi syarat sehinggadokumennya harus diperbaiki oleh Parpol pengusung.
“Dari10.323 (bakal caleg yang mendaftar) itu, hanya 10,19 persen (yang memenuhisyarat),” tuturnya.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakalcaleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Redaksi