Kitakini.news -
JelangPemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten RokanHilir (Rohil), Riau, menertibkan Alat Peraga Sosialisasi atau APS yangmenyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh kecamatan.
PenertibanAPS dilakukan setelah di tetapkannya daftar calon tetap (DCT) oleh KomisiPemilihan Umum (KPU).
Tim gabungandari Bawaslu Rohil bersama Satpol PP dan kepolisian melakukan penertiban alatperaga sosialisasi yang menyerupai APK di Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (5/11/2023).
Penertibanmenyasar pada spanduk, baleho maupun stiker yang terpasang di ruas jalan,halaman dan rumah warga, posko partai politik hingga yang menempel di pohon.
KetuaBawaslu Rokan Hilir, Zubaidah mengatakan penertiban APS ini dilakukan serentakdi seluruh Kecamatan se Kabupaten Rokan Hilir yang melibatkan seluruh petugaspengawas kecamatan dan pengawas desa.
Penertibanakan berlangsung hingga tanggal 27 November mendatang. Sebelumnya Bawaslu sudahmenyurati setiap partai politik untuk menertibkan APS secara mandiri.
PenertibanAPS yang menyerupai APK dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap atau DCToleh Komisi Pemilihan Umum.
Alatperaga sementara yang sudah dicopot oleh petugas dibawa ke kantor Bawaslu RokanHilir untuk dijadikan barang bukti.