Tanggal 13 November, APK di Kota Pematangsiantar Akan Ditertibkan

- Kamis, 09 November 2023 16:01 WIB
Teks foto : Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan penertiban APK-APS. (Dok Bawaslu Pematangsiantar)

Kitakini.news -DiKota Pematangsiantar, telah banyak terpampang Alat Peraga Kampanye (APK) dalambentuk spanduk, baliho dengan gambar Calon Presiden, Calon Anggota DPR maupunDPRD. Seluruh APK ini telah melanggar ketentuan, karena belum memasuki masakampanye.

Saatini, yang masih diperbolehkan adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS), itupuntidak melanggar ketentuan seperti di lokasi atau tempat yang salah. APSditerangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, yaitubendera dan nomor urut partai.

Menindaklanjuti ini, Bawaslu Kota Pematangsiantar melakukan rapat koordinasi persiapanpelaksanaan penertiban APS dalam rangka Pemilu tahun 2024, di Kantor Bawaslu,Jalan Raya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Dalamrapat ini hadir dari pihak Bawaslu, Polres, Kejaksaan Negeri, KPU, Satpol PP,Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) dan perwakilan dari Partai Politik.

KordinatorDivisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KotaPematangsiantar, Riky Hutapea mengatakan bahwa rapat dilakukan untukmenertibkan APK sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,bahwa kampanye baru bisa dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023.

"Kitaakan menertibkan APK di Kota Pematangsiantar. Karena saat ini belum masuk masakampanye. Yang diperbolehkan saat ini masih APS, alat peraga sosialisasi yangbentuknya itu lambang atau bendera partai serta nomor urut partaitersebut," katanya ketika dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Faktadi lapangan, lebih banyak baliho atau spanduk dalam bentuk APK, bukan APS. APKyang dimaksud seperti gambar dan nama dari calon (Caleg/Capres), nomor urutcalon, mengajak mencoblos calon, visi misi serta hal lainnya yang berisipribadi dari calon tersebut.

"Selainmenertibkan APK, kita juga akan menertibkan APS yang dibuat tidak padatempatnya. Hal itu dilaksanakanberdasarkan peraturan. Kita akan melakukanpenertiban APK mulai pekan depan," sambung Riky.

Padapelaksanaan rapat kordinasi, kesepakatan bersama dalam penertiban APK bahwaPartai Politik peserta Pemilu 2024 di berikan waktu sampai 12 November 2023.Partai politik dipersilahkan untuk melakukan penertiban secara mandiri sebelumdilakukan penertiban bersama sama, mulai tanggal 13 November ini.

Sementaraitu Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung yang hadir dalamrapat berharap peserta maupun penyelenggara Pemilu melaksanakan kegiatannyasecara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana kesepakatan yangdibuat bersama. "Dengan harapan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung denganaman, damai dan lancar di Kota Pematangsiantar," tuturnya.

Diakhirrapat, kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepakatan dalam penertiban APKoleh seluruh pihak yang hadir.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Politik

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Politik

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Politik

Modus Beli Rokok, Suroto Tega Gelapkan Motor Teman

Politik

Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Sofyan Tan Soroti Ketimpangan Keuangan Kemendikti

Politik

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Politik

Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara