Kitakini.news -Penandatangannota kesepakatan bersama dalam pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye(APK) yang menyalahi aturan di wilayah Kota Padangsidimpuan resmi di paraf.
Kegiatanitu berlangsung di kantor Bawaslu kota Padangsidimpuan tepatnya di JalanRajainal Siregar, Nomor 57, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Kamis(9/11/2023).
"Kegiatanyang kita laksanakan hari ini adalah penandatangan nota kesepakatan bersamadalam penertiban alat peraga atau bahan kampanye. Kami mengimbau kepada partaipolitik agar kita sama-sama melaksanakan pemilu sesuai aturan yang sudahdibuat," ujar Ratno Afandi sebagai ketua Bawaslu Padangsidimpuan.
Kemudiankata Ratno, APK yang sudah dipasang di beberapa titik, dilarang dan sebelumtanggal 28 November 2023, para bacaleg belum boleh melakukan kampanye.
Kemudianditambahkan Asisten I yakni Iswan Nagabe menyebutkan dalam penandatangan notakesepakatan bersama, pihaknya mengimbau kepada semua partai agar menjagasituasi aman di Kota Padangsidimpuan dan mengindari gesekan di lapangan.
"Untukmelakukan penertiban tingkat desa, silahkan pihak Bawaslu surati ke Pemko. Kamiakan membuat surat edaran kepada pemerintah tingkat desa," ujar Iswan.
Takhanya itu dalam hal pelaksanaan penertiban APK yang melanggar aturan, pihakkepolisian juga menyatakan kesiapan untuk membantu.
"PolresPadangsidimpuan siap membantu dalam pelaksanaan penertiban alat peraga kampanyayang tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam penertiban APK jangan adapandang bulu copot 1 copot semua," ujar Kapolres AKBP Dudung Setyawan.
Dudungmeminta Bawaslu menentukan titik mana saja yang boleh mamasang APK agar tidakamburadul.
"Polripasti netral dalam pelaksanaan Pemilu, mari sama-sama kita jaga dalihan natoluuntuk menjaga Kota Padangsidimpuan yang selaras aman dan tampil baik," tandas Kapolres.
Senadakata Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Zunius Zega. Pihaknya menyarankan agarBawaslu menyampaikan secara lugas soal penertiban APK tersebut. Meskipun sudah menyuratipartai politik, namun perlu sosialisasi agar bisa berlangsung tegas danhumanis.
Sebagaimanaaturan yang berlaku, jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai dari 28 November 2023hingga 10 Februari 2024.