Kitakini.news -BadanPengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyorotipenggunaan fasilitas Negara sebagai Pejabat/Kepala Daerah yang mendukungpasangan calon (paslon) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ataupun calonlegislatif (caleg).
"KalauKepala Daerah itu ada dua, ada yang tidak anggota partai dan ada yang anggotapartai. Kalau dia anggota partai bisa berkampanye. Tetapi dengan sejumlahsyarat sesuai ketentuan pasal 280, pasal 283, pasal 302 dan pasal 303undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Komisioner DivisiHubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saatditemui di Kantor Bawaslu Kota Medan, Rabu (15/11/2023).
Diamencontohkan penggunaan fasilitas Negara yang melekat dalam pengawasan Bawasluyakni kendaraan dinas, rumah dinas atau fasilitas lainnya.
Dikatakannya,hingga saat ini Bawaslu Sumut belum ada menerima laporan terkait kepala daerahyang mendukung partai politik atau pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Karenabelum ada ketetapannya dan belum memasuki masa kampanye, jadi belum ada yangmelapor. Tetapi kalau memang ada laporan atau tanggapan dari masyarakatmanapun, akan kita tangani dan pelajari dulu," tegasnya.
Sepertidiketahui, Bobby Nasution selaku Walikota Medan telah mendeklarasikan dirinyabersama Relawan Barisan Pengusaha Pejuang mendukung pasangan calon Presiden danWakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Organisasiyang dipimpin menantu Presiden Joko Widodo itu dideklarasikan di BallroomDjakarta Theater, Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).