Kitakini.news -Ratusanalat peraga kampanye (APK) calon angggota legislatif (Caleg) dan partai politik(Parpol) dicabut sampai habis oleh petugas tim gabungan terdiri dari TNI, Polri,Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
PenertibanAPK ini berlanjut di sepanjang jalur lintas Sumatera, Pulaupunjung, KabupatenDharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (17/11/2023). Anggota Bawaslu Dharmasraya,Maradis, meminta Caleg dan Pengurus Parpol menaati aturan jelang Pemilu 2024.
Timgabungan terdiri dari TNI, Polri, Sat Pol PP dan Bawaslu Dharmasrayamenertibkan APK menggunakan mobil crent. Satu per satu baliho-baliho raksasadibuka dan ada yang dirobek petugas.
Menurutanggota Bawaslu Dharmasraya, Maradis, baliho dan alat peraga ini dipasang Calegdan Parpol dinilai melanggar aturan karena ada yang dipasang di pohon pelindungdan lainnya.
BawasluDharmasraya melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiaptahapan penyelenggaraan yang diatur dalam ketentuan pasal 93 huruf b angka 1Undang-undang Pemilu Nomor 07 tahun 2017.
Ratusanalat peraga kampanye ini terpasang di pinggir jalan mulai dari perbatasanKabupapen Sijunjung dan Dharmasraya sampai ke Sungai Rumbai perbatasan Sumbardan Jambi.
Maradisjuga mengatakan sebelum penertiban, Bawaslu telah mengimbau partai politik danpeserta untuk menertibkan secara mandiri. Namun, sampai waktu yang telahdisepakati Bawaslu dan tim gabungan terpaksa menertibkan APK tersebut.
Adanyapenertiban ini diharapkan partai politik dan semua pihak bisa menjaga danmenaati aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.