Kitakini.news -Tersangkapemerasan caleg, Azlansyah Hasibuan, yang juga Komisioner Bawaslu Medan, belumdinonaktifkan sebagai petugas pengawas pemilu.
Meskisudah ditahan oleh penyidik Polda Sumut. Terkait perkaranya, tersangka Azlansyahmasih bertugas sebagai Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi masyarakatserta Humas Bawaslu Medan.
Halitu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara M AswinDiapari Lubis, Selasa (21/11/2023). Pihaknya mengatakan, status tersangkaAzlansyah Hasibuan saat ini masih Komisioner Bawaslu Medan.
BawasluRI belum menerbitkan surat penonaktifan atau pemberhentian sementara. Namun,jika sudah ingkrah, Azlansyah Hasibuan akan dikenai Undang Undang Pemilu No 7Tahun 2017 dan bersangkutan akan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggarasecara tidak hormat.
Terkaitlatar belakang kasus yang dialami Azlansyah Hasibuan, Bawaslu Sumut mengakubelum tahu kasus atas sangkaan yang bersangkutan. Dan Bawaslu Sumut mendukungdan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Sumut dalam penanganan dugaankasus pemerasan tersebut.