Kitakini.news -BadanPengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, sudah memetakanzona sejumlah titik jalan protokol yang dilarang untuk dipasangi alat peragakampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
"Kamisudah mengimbau peserta pemilu agar mematuhi regulasi di antaranya dengan tidakmemasang alat peraga kampanye atau menyebarkan bahan kampanye di tempat yangsudah dilarang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota PadangsidimpuanRatno Afandi, Senin (4/12/23).
MenurutRatno, sejumlah titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanyetersebut adalah jalan protokol Kota Padangsidimpuan, seperti Jalan Sudirman(mulai dari jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru), Jalan Imam Bonjol(mulai dari Siborang sampai jembatan Sihitang).
KemudianJalan SM Raja (mulai tugu Siborang sampai by pass Batunadua) dan ketentuanpelarangan dijalan protokol dikecualikan bagi kantor partai politik yang memangberlokasi pada jalan - jalan protokol dimaksud.
Kemudianbeberapa titik yang dilarang dijadikan lokasi kampanye tempat ibadah, rumahsakit umum atau puskesmas, tempat pendidikan, dan gedung instansi pemerintah.
"Kami(Bawaslu) juga melarang pemasangan alat peraga kampanye yang melintang di atasjalan, tempat fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang telepon, taman kota,dan lampu pengatur lalu lintas," katanya.
LanjutRatno, salah satu kerawanan pelanggaran yang timbul saat tahapan kampanyeadalah penyalahgunaan tempat umum untuk berkampanye maupun terkait keterlibatanpihak-pihak yang dilarang berkampanye.
Diamenegaskan kepada para calon legislator tim calon presiden dan wakil presidendi daerah agar mematuhi aturan regulasi agar pesta demokrasi rakyat bisaberlangsung aman dan bermartabat.
"Kamimengajak perwakilan partai politik lebih memahami regulasi agar kegiatankampanye tidak melanggar aturan, dan kita ingin menciptakan pemilu damai danberintegritas," katanya.
Sementaraitu ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora melalui Ketua Divisi Sosdiklih,Parmas dan SDM KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap membenarkan bahwabahwa sesuai keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 140 tahun 2023, sejumlahjalan protokol menjadi lokasi larangan pemasangan APK dan bahan kampanye.
"KPUjuga telah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan partai politik untuk menjalankanaturan yang ada selama penyelenggara pemilu agar pelaksanaan pemilu berjalanaman, lancar, damai dan berintegritas dengan bentuk dan ikrar deklarasi pemiludamai," katanya.