Kitakini.news -Seorangcalon anggota legislatif (caleg) dari partai peserta Pemilu 2024, didugaberkampanye di lingkungan sekolah dasar (SD) tertentu, Kota Padangsidimpuan. Dugaanitu setelah kegiatan tersebut terekam kamera.
Informasidiperoleh Kitakini.news melalui beberapa sumber, bahwa seorang caleg DPRDPadangsidimpuan berinsial M, datang ke sekolah dan mengumpulkan para guru danmeminta dukungan di Pemilu 2024.
Seorangwarga yang mengetahui hal tersebut mengatakan bahwa selain datang danberkampanye di sekolah, sang caleg juga membagikan bahan kampanye berupa kartunama.
Dugaanaksi kampanye politik tersebut diketahui berlangsung di sekolah pada Kamis(14/12/2023) saing kemarin. Terlihat dari sebuah rekaman video berdurasi 6menit 28 detik dan 5 menit 5 detik.
"Kedatangansaya kesini memintak dukungan bapak-bapak, dan ibu-ibu semua pada bulan 14 Februari2024 mendatang," ujar seorang yang diduga caleg di dalam video tersebut.
Atastemuan tersebut, pihak Bawaslu Padangsidimpuan melalui Komisioner Ratno Afandimengatakan telah berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
"Sudahdiinstruksikan kepada Panwascam untuk melakukan pengawasan dan penelusuran. Kemudiantelah dikoordinasikan kepada koordinator divisi penanganan pelanggaran danpenyelesaian sengketa," ujarnya lewat pesan WhatsApp.
Lebihlanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Bawaslu Padangsidimpuan, Afrizal mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuranatas kejadian itu pada Jumat (15/12/2023).
"Masihdi lakukan penelusuran bang," ujarnya sembari mengirimkan draf undang-undangbahwa kartu nama merupakan salah satu poin yang termasuk alat peraga kampanye (APK)yang tidak boleh dibawa ke dalam sekolah.
Saatditelusuri ke pihak partai politik (Parpol), Ketua DPD Partai GolkarPadangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution belum memberikan respon terkait dugaan pelanggarankampanye tersebut.