Kitakini.news - Tiko Aryawardhana, suami penyanyi ternama Bunga Citra Lestari (BCL), dilaporkan ke
Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan istri Tiko yang berinisial AW.
Kuasa hukum AW, Leo Siregar, menjelaskan bahwa Tiko diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai Rp 6,9 miliar. Peristiwa ini terjadi antara tahun 2015 hingga 2021.
Pada saat itu, AW dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT AAS bersama-sama. AW yang saat itu masih berstatus istri Tiko menjabat sebagai komisaris, sedangkan Tiko sebagai direktur.
Awalnya, perusahaan tersebut bergerak di bidang makanan dan minuman. AW menyerahkan modal perusahaan sepenuhnya kepada Tiko, dengan perjanjian Tiko yang mengurus operasional perusahaan.
"Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," jelas Leo.
Kecurigaan AW muncul pada tahun 2019 ketika Tiko menyatakan bahwa perusahaan akan tutup karena tidak mampu membayar sewa. AW kemudian menemukan dua dokumen P&L (profit and loss) yang mencurigakan dan diduga dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.
"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," tutur Leo.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Bunga Citra Lestari maupum Tiko belum memberikan komentar terkait laporan ini.*