Kitakini.news - Proses perceraian antara
Edward Akbar dan
Kimberly Ryder yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Pusat semakin rumit setelah Edward mengajukan pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Kimberly terhadap anak-anak mereka.
Menurut kuasa hukum Edward Akbar, Jundri R. Berutu, dugaan kekerasan tersebut pertama kali terjadi pada Oktober 2023. Edward baru melaporkannya di tengah proses perceraian karena kekhawatirannya bahwa tindakan tersebut akan terus berulang.
"Klien kami tidak ingin mengumbar masalah ini karena sifatnya pribadi dan terkait keluarga. Namun, karena saat ini klien kami sudah tidak bisa bertemu dengan anaknya sejak Mei 2024, ia khawatir dugaan kekerasan ini bisa terus berlanjut," ungkap Jundri pada Kamis (3/10/2024).
Edward Akbar merasa cemas akan kondisi fisik dan psikologis anak-anaknya, terutama karena mereka sedang berada di masa golden age, periode penting dalam tumbuh kembang anak. "Selama tinggal satu rumah saja, kekerasan ini diduga terjadi. Apalagi sekarang mereka tidak tinggal bersama, jadi kami tidak tahu apa yang terjadi," tambah Jundri.
Di tengah proses perceraian, Edward mengaku kesulitan untuk bertemu anak-anaknya. "Kedua belah pihak masih sulit bertemu, tapi kami yakin mereka akan berusaha yang terbaik untuk anak-anak," ujar Jundri.
Saat ini, pihak Edward masih menunggu respons dari KPAI terkait pengaduan tersebut. Mereka berharap KPAI bisa segera memberikan solusi yang baik untuk melindungi anak-anak dari dugaan kekerasan yang terjadi.
"Kami akan mengikuti proses di KPAI dan menunggu tindak lanjut dari mereka. Kami tentu menghargai proses yang berjalan dan akan memberikan informasi lebih lanjut ketika ada perkembangan," tutup Jundri.