Kitakini.news - Artis
Bunga Zainal tampaknya bisa bernapas lega alias tenang. Pasalnya, dua orang menipunya telah ditahan polisi.
Melansir berbagai sumber, Jumat (7/2/2025), polisi menetapkan dua orang berinisial AAACD dan SFSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong senilai Rp15 miliar yang dilaporkan oleh artis Bunga Zainal.
Kedua pelaku ini menggunakan modus dengan memberikan dokumen purchase order (PO) palsu kepada Bunga Zainal.
Dokumen tersebut telah diedit oleh pelaku untuk mengelabui Bunga Zainal agar percaya dan menginvestasikan dananya.
"Benar bahwa tersangka memberikan purchase order (PO) palsu kepada korban. Dokumen tersebut telah diedit atau diubah dari purchase order (PO) yang sebelumnya diperoleh dari Yayasan Kopernik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menerima uang secara bertahap dari Bunga Zainal dengan total mencapai Rp6,1 miliar.
Namun, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan tak pernah diberikan kembali kepada Bunga Zainal.
Kini, kedua tersangka telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.