Kitakini.news - Kabar kurang sedap muncul dari artis Ashanty. Dia dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan perampasan
aset dan ilegal akses.
Melansir berbagai sumber, Jumat (3/10/2025), Ashanty harus menghadapi tiga laporan, jadi tidak satu laporan saja. Satu di Polres Tangerang Selatan dan dua di Polres Jakarta Selatan.
"Untuk perkaranya sendiri, ini Ashanty dan kawan-kawan ini, maupun karyawannya itu dilaporkan dalam dugaan tindakan perampasan, perampasan aset yang dimiliki oleh mantan karyawannya," kata Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu.
Sebagai informasi, Ayu merupakan mantan karyawan Ashanty dan Anang Hermansyah di PT Hijau Dipta Nusantara.
Ayu bekerja sebagai karyawan finance di sana. Ayu mengaku sudah bekerja selama delapan tahun di perusahaan tersebut.
Dua laporan di Polres Jakarta Selatan dilakukan pada tanggal 18 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN dan LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN
Kasus bermula dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana.
Ashanty lalu merampas semua barang milik Ayu dari mulai handphone, laptop, dompet, hingga kartu ATM serta sandi M-banking.
Ashanty disebut lalu menugaskan karyawannya mendatangi kediaman Ayu untuk mengambil mobil, emas, hingga sertifikat rumahnya.
"Itu disaksikan oleh keluarga dari klien kami. Nah, di situ keluarga besarnya merasa trauma ya dan ketakutan ya dan enggak bisa melakukan apa-apa," kata Stifan.
Adapun dugaan perampasan aset yang terjadi di rumah dilakukan pada dini hari pada tanggal 21 Mei 2025.
"Diambil itu pukul 02.00 sampai pukul 03.00 pagi lah, dini hari," kata Stifan.
Pihak Ayu memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini karena merasa tindakan perampasan aset yang dilakukan oleh Ashanty adalah kriminal.
Pasalnya, kasus dugaan penggelapannya sendiri masih belum terbukti dan masih dalam proses hukum di Polres Tangsel.