Kitakini.news - Dokter
Richard Lee ternyata sudah menjadi
tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Melansir berbagai sumber, Selasa (6/1/2026), status dokter sekaligus influencer ini ditegaskan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya.
Reonald Simanjuntak mengatakan penetapan ini dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Untuk penyidikan, ia menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.
"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," jelasnya.
Meski begitu, Reonald tidak menjelaskan lebih jauh soal kronologi kasus tersebut dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, sebelumnya Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Doktif pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.