Kitakini.news - Legenda hidup
komedi Indonesia, Indro Warkop, akhirnya buka suara terkait laporan untuk
Pandji Pragiwaksono.
Melansir berbagai sumber, Sabtu (10/1/2026), Pandji resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari materi dalam pertunjukan stand up comedy terbarunya yang bertajuk Mens Rea.
"Kadang-kadang orang sekarang menjadi gak ngerti sebuah arti dari komedi," kata Indro Warkop.
Itulah sebab personel grup lawak legendaris Warkop DKI ini merasa heran dengan fenomena komedi yang kini justru sering berujung terhadap laporan polisi.
"Mari kita tempatkan komedi itu pada tempatnya," kata Indro Warkop lagi.
Seperti diketahui, Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor dalam hal ini Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Dengan kata lain, Indro Warkop pergeseran cara menghadapi kritik. Jika dahulu tekanan datang langsung dari kekuasaan, kini polanya berubah menjadi gesekan antar kelompok masyarakat.
"Kalau sekarang penguasa mempergunakan orang lain untuk dibenturkan kepada kita, ini kita harus hati-hati," ujar Indro Warkop.
Pelawwk berkepala plontos ini kemudian mengenang pengalamannya di masa lalu.
Dia mengaku tidak pernah sampai dilaporkan oleh sesama warga atau ormas seperti yang dialami Pandji saat ini.
"Ya disayangkan ini sebuah kemunduran cara berpikir. Logika sajalah. Kalau memang tidak terjadi ngapain harus ada penolakan?" pungkas Indro Warkop.