Kitakini.news - Akhirnya musisi senior, Fariz RM,
bebas dari penjara. Tergambar dia sangat bahagia, sebuah konser
musik pun segera disiapkan.
Melansir berbagai sumber, Minggu (22/2/2026), Fariz RM bebas dari penjara akibat kasus narkoba yang menjeratnya.
"Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan," terang pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta kepada Fariz RM pada 11 September 2025.
Vonis tersebut terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Namun karena denda tidak dibayar, Fariz RM harus menjalani hukuman pengganti berupa dua bulan penjara.
Yang jelas, meski menjalani hukuman atas perbuatannya, jiwa seorang musisi tidak pernah padam dalam dirinya. Ia mengaku selalu rindu untuk bermain alat musik.
Itulah sebab, kini Fariz RM lagi mempersiapkan segalanya. Ia akan menggelar acara tersebut dengan persiapan yang matang.
"Oh iya, lagi latihan melulu," kata Deolipa.
"Tapi semua ide-ide lagu itu, ide nada itu ada di kepalanya, berputar-putar di kepalanya," tambah Deolipa.
Deolipa mengklaim, tanggal kebebasan Fariz RM pada 18 Februari 2026 tepatnya sudah satu tahun penahanan.
"(Kondisi terkini Fariz RM) bebas, sehat, ya bahagia," pungkas Deolipa.