Kitakininews.co.id - Pihak
Leo Pictures geram dengan sedikitnya 2000
akun media sosial (medsos). Bagaimana tidak,
film mereka yang berjudul
Jangan Buang Ibu kena bajak.
Melansir berbagai sumber, Selasa (21/7/2026), Leo Pictures pun langsung memberi somasi terbuka untuk segera menghapus konten yang menampilkan adegan-adegan film Jangan Buang Ibu.
"Sebenarnya kalau ini ada 2.000 akun yang mem-posting adegan baik potongan atau full film dari part 1 sampai part ending. Ada 2.000 lebih kami sudah mengantongi," kata Produser Leo Pictures, Agung Saputra.
Sebagai informasi, filmJangan Buang Ibu kini sudah mengantongi 3,2 juta penonton sejak tayang pada 25 Juni 2026.
Dan, film yang dibintangi oleh Nirina Zubir ini masih tayang di bioskop-bioskop di Indonesia.
Yang jelas, kini pihak Leo Pictures masih memantau perkembangan di medsos setelah melayangkan somasi terbuka di Instagram.
"Tapi saat ini begitu kita buka (somasi) sudah mulai banyak yang hilang. Tapi kalau masih ada yang dipertahankan, kita laporkan," kata Agung.
Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI), Fauzan Zidni, menambahkan pihaknya sudah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait masalah pembajakan film.
Pembajakan film ini sebenarnya masuk ke ranah Undang-Undang Hak Cipta yang sedang diuji publik saat ini.
"Kalau sama semua BPI sudah ketemu sama Kominfo, sama DJKI, sama akan menyusul dengan Kepolisian, kita juga akan kerja sama platform supaya kita diberikan official flagger gitu," ujar Fauzan Zidni.
Fauzan Zidni berharap agar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mendapatkan revisi soal hukuman bagi pembajak karya seni yang saat ini masih dalam ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp1 Miliar.
"Kita minta diubah jadi 5 tahun supaya kalau kita lapor itu bisa langsung ditangkap," kata Fauzan Zidni.