Kitakininews.co.id - Musisi
Ardhito Pramono ternyata tengah meng
gugat PT
Sony Music Entertainment Indonesia secara perdata. Hal ini terkait dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti.
Melansir berbagai sumber, Rabu (19/8/2026), gugatan Ardhito terhadap Sony ini diamini oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugatArdhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH.
Sunoto menjelaskan gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.
Sementara, persidangan perdana perkara tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Sunoto menyebut, pokok gugatan berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu antara Ardhito dan Sony Music.
"Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," bebernya.
Majelis hakim untuk menangani perkara tersebut juga telah ditunjuk. Nantinya, pada sidang perdana, majelis hakim akan mengupayakan proses mediasi antara kedua pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," ungkap Sunoto.
Sunoto menjelaskan, perkembangan perkara tersebut dapat dipantau masyarakat melalui persidangan maupun secara elektronik.
"Untuk lebih lanjutnya, rekan-rekan dapat memantau persidangan tersebut dan juga bisa memantau secara elektronik melalui SIPP PN Jakarta Pusat," pungkasnya.