Kitakininews.co.id - Presenter
Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan
penipuan dan/atau penggelapan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Melansir berbagai sumber, Kamis (20/8/2026), kabar penetapan status Ruben Onsu (RSO) ini cukup mengejutkan karena selama ini kasus yang dihadapinya adalah perseteruan dengan Sarwendah.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status RSO dari terlapor menjadi tersangka.
"Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," tambahnya.
Meski statusnya sudah naik menjadi tersangka, polisi menyatakan hingga saat ini belum melayangkan surat pencekalan ke pihak Imigrasi.
Namun, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
"RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," jelas Joko.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025 silam.
Dalam laporan tersebut, korban berinisial DM mengaku mengalami kerugian akibat janji investasi yang ditawarkan oleh pihak Ruben Onsu.
Joko menjelaskan, kronologi dugaan penipuan ini berawal saat RSO menawarkan kerja sama bisnis di bidang jual-beli produk kepada korban.
Tergiur dengan janji keuntungan yang menggiurkan, korban kemudian menyerahkan sejumlah modal kepada mantan suami Sarwendah tersebut.
"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," jelas Joko.
Namun sayangnya, seiring berjalannya waktu, janji manis tersebut tidak kunjung terealisasi.
Hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, bahkan modal awal yang telah disetorkan pun tidak kunjung dikembalikan oleh pihak terlapor.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," pungkasnya.