Kitakininews.co.id -
Revaldo kembali masuk ke lubang yang sama. Ya, sang aktor
ditangkappolisi lagi terkait kasus narkoba.
Melansir berbagai sumber, Selasa (25/8/2026), Revaldo diamankan polisi dari Satres Narkoba Polres Jakarta Barat dan lahsung menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan.
Sebagai informasi, bintang film Panji Tengkorak itu ditangkap pada 2006, tepatnya April. Revaldo kemudian divonis 2 tahun penjara.
Untuk kedua kalinya Revaldoditangkap pada 2010. Penangkapan kedua terjadi pada 21 Juli 2010 atas kepemilikan sabu. Dalam kasus kali ini dia divonis 7 tahun penjara.
Penangkapan yang ketiga terjadi pada 10 Januari 2023 di kawasan Cempaka Putih. Revaldoditangkap dengan barang bukti berupa sabu, ganja, dan ekstasi.
Kali ini, Wisnu menjelaskan, pengamanan terhadap Revaldo bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penggunaan narkotika.
"Betul, jadi Saudara RF ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Saudara RF menggunakan narkoba atau penyalahgunaan narkoba atau narkotika," ujar Wisnu.
Mendapat informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi selanjutnya mengamankan Revaldo dan melakukan penggeledahan.
"Betul, jadi saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait perkara tersebut. Rencana selanjutnya melakukan tes urine, melengkapi berkas perkara," tegas AKP Wisnu Wirawan.