Kitakininews.co.id - Artis cantik
Rebecca Klopper mengaku ikhlas terhadap pelaku penyebaran
video syur miliknya yang di
vonis 3 tahun penjara.
Melansir berbagai sumber, Kamis (8/10/2026), Rebecca Klopper pun menilai, vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan putusan terbaik.
"Saya meyakini, hukuman 3 tahun penjara itu adalah hasil terbaik yang bisa diambil hakim. Sudah diusahakan," ujar Rebecca Klopper.
Begitupun, Rebecca Klopper tak memungkiri kejadian tersebut masih meninggalkan trauma mendalam baginya.
"Tapi bagaimanapun show must go on kan. Dijalani saja," tutur Rebecca Klopper.
Sebagai informasi, aktris 24 tahun tersebut terseret kasus video syur berdurasi 47 detik, pada Mei 2023.
Merasa dirugikan oleh penyebaran video tersebut, Rebecca Klopper pun melaporkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE ke Bareskrim Polri, pada 22 Mei 2023.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Bareskrim Polri mengamankan Bayu Firlen sebagai pemilik akun X yang menyebarkan video tak senonoh tersebut. Polisi kemudian mengamankan Bayu di kawasan Tangerang, Banten.
Setelah melewati proses persidangan, majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutus Bayu Firlen bersalah dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara, pada 18 Januari 2024.
Kemarin, didampingi tim kuasa hukumnya, Rebecca Klopper mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada 7 Oktober 2026. Tujuannya, untuk berkonsultasi dan mengklarifikasi kasus penyebaran video syur tersebut.
Mereka juga melakukan konsultasi hukum mengingat sang aktris kembali aktif di dunia hiburan.
"Karena job Rebecca alhamdullilah mulai banyak lagi, jadi kami perlu melakukan langkah-langkah preventif. Makanya kami berkonsultasi terkait UU ITE," tutur Sandy Arifin, sang kuasa hukum.
Rebecca Klopper pun berharap, bisa memperbaiki kehidupannya dan menjadi lebih kuat berkat kasus tersebut.
"Manusia kan hanya bisa berencana ya. Semoga, permasalahan ini bisa bikin aku jadi orang lebih baik ke depannya," pungkas Rebecca Klopper.