Kitakini.news -Lubuk Larangan Sungai Bahorok yang berada di desa TimbanglawanKecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat akan dibuka mulai Minggu hingga Selasa(11-13/5/2025).
Lubuk larangan adalah sebutan warga setempat untuk kawasan sungaisepanjang satu kilometer di Sungai Bahorok, tempat berkembang biak aneka jenisikan sungai. Setiap tahun ribuan benih ikan ditaburkan di lokasi itu danikannya tidak boleh ditangkap oleh siapapun, baik dengan cara dipancing,dijala, disetrum atau dengan cara lainnya.
Sesuai dengan peraturan desa, jika ada yang melanggar akandikenakan sanksi berupa denda. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga kelestarianlingkungan dan ikan di lubuk tersebut.
Lokasi lubuk larangan dibuka selama tiga hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB terbuka untuk umum. "Namun panitia menetapkan bagi pendaftardengan biaya Rp100 ribu per-orang dan hanya dibolehkan membawa satu pancing per-orangperhari," ujar Ketua Panitia Pembukaan Lubuk Larangan Sungai Bahorok,Syafrizal, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya lubuk larangan yang dibuka khusus di dusun 7desa Timbanglawan tepatnya di sekitaran jembatan Datuk Landak arah ke hilirsungai Bahorok.
Syafrizal juga menyatakan hingga kini sudah banyak pemancingdari seputaran Medan dan Binjai yang telah menghubungi panitia danakan datang ke lokasi lubuk larangan.
Seperti tahun lalu, ratusan ikan sungai berbagai jenis danukuran seperti ikan jurung, baung, mirik, cancan, nila dan ikan tawas berhasildipancing di lubuk larangan dan dibawa pulang pemancing.
"Uang hasil pendaftaran akan digunakan untuk merenovasiMushalla Muslimin di dusun 7 desa Timbang Lawan," kata Syafrizal.