Kitakini.news - Jalan kaki sambil memakai baju
renang atau ber
telanjang dada bagi
turis di
Prancis kini bukan hal sepele lagi, ada
denda yang mengintai.
Melansir berbagai sumber, Kamis (31/7/2025), adalah Les Sables d'Olonne, sebuah kota resor pesisir di wilayah Vendée, Prancis, yang telah memberlakukan denda hingga US$175 atau sekitar Rp2,8 juta.
Denda bagi turis yang ketahuan berjalan-jalan di kota dengan pakaian setengah telanjang seperti memakai baju renang atau bertelanjang dada.
"Ini soal menghormati warga yang tidak ingin orang-orang berkeliaran di jalanan setengah telanjang," tulis Wali Kota Yannick Moreau di media sosial.
Sebelumnya, kota-kota Prancis lainnya juga mengambil langkah serupa memberi denda pejalan kaki bertelanjang dada untuk menjaga kesopanan publik.
Arcachon, destinasi wisata lain di pesisir barat, juga telah menerapkan denda US$175 untuk ketelanjangan di publik atau mengenakan pakaian renang di luar pantai.
Di selatan, La Grande-Motte telah mengadopsi aturan yang sama untuk area di luar pantai dan kawasan pejalan kaki tepi lautnya.
Yang jelas, Moreau juga mendesak kepolisian setempat untuk memastikan aturan tersebut ditegakkan dengan tindakan nyata.
"Ini juga aturan kebersihan dasar untuk toko, pasar, dan ruang publik kita," sambungnya.
Bagi turis yang ingin memamerkan pakaian renang atau bentuk tubuh mereka, Moreau mencatat bahwa kota tersebut menawarkan pantai sepanjang 11 kilometer.
Unggahan tersebut menyertakan poster yang menyatakan denda dan slogan: Di Les Sables d'Olonne, rasa hormat takkan sirna.